AKTUIL.COM – Jumlah menteri kabinet di dalam pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan bertambah.
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan hal itu dalam keterangannya.
Namun demikian, dia belum mengetahui jumlah kementerian secara pasti pada pemerintahan periode 2024-2029 itu.
Zulkifli Hasan juga menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai isu jumlah menteri mencapai 44 menteri.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Nasional Meningkat, BI Beberkan Data-datanya
“Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dikutip Hello.id, menurut dia, pengisian nama-nama untuk jabatan menteri merupakan hak prerogatif dari Presiden nantinya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo terkait jumlah jabatan menteri yang akan diberikan kepada PAN.
“Kita tahu itu haknya Bapak Presiden,” kata dia.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil
DPR RI pun kini tengah menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.
Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri.
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Sejak Erick Thohir Ketua Umum PSSI, Peringkat FIFA Timnas Indonesia Menanjak, dari 152 Menjadi 125
Kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15.
Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.
Tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.